Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tenaga kesehatan saat menangani COVID-19. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Intinya sih...

  • Kemenkes keluarkan SE untuk waspada peningkatan kasus COVID-19 di Asia Tenggara
  • Di Sumsel, hanya ada 3 kasus COVID-19 hingga 23 Mei 2025 dan nihil kasus
  • UPT Kesehatan diminta waspada, Dinkes kabupaten/kota lapor ke aplikasi SKDR atau PHEOC

Palembang, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan untuk mewaspadai peningkatan kasus paparan terhadap virus di sejumlah negara di Asia Tenggara.

"Berdasarkan dari surat yang diberikan kementerian kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan di Sumsel terhadap peningkatan kasus COVID-19. Kita sudah berkoordinasi juga dengan dinkes kabupaten/kota terkait pelaksanaan surat edaran dari kementerian kesehatan," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Sumsel Fery Fahrizal, Senin (2/6/2025).

1. Setiap daerah diminta waspada

Wabah Covid-19: Persfektif Pendekatan Kesehatan dan Penegakan Hukum (DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D)

Fery menyebut, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia dalam kondisi terkendali. Berdasarkan data Kemenkes saat ini hanya ada 3 kasus COVID-19 hingga 23 Mei 2025 dan tercatat nihil kasus di Sumsel.

"Kita lihat perkembangannya nanti, yang paling penting kewaspadaan masing-masing daerah harus ditingkatkan dengan melaksanakan langkah-langkah yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Untuk saat ini belum ada informasi dari daerah terkait kasus COVID-19 di Sumsel. Mudah-mudahan tidak ada," ujar dia.

2. Belum ada kasus COVID-19 di Sumsel

ilustrasi COVID-19 (pixabay.com/BlenderTimer)

Fery menyebut, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia dalam kondisi terkendali. Berdasarkan data Kemenkes saat ini hanya ada 3 kasus COVID-19 hingga 23 Mei 2025 dan tercatat nihil kasus di Sumsel.

"Kita lihat perkembangannya nanti, yang paling penting kewaspadaan masing-masing daerah harus ditingkatkan dengan melaksanakan langkah-langkah yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Untuk saat ini belum ada informasi dari daerah terkait kasus COVID-19 di Sumsel. Mudah-mudahan tidak ada," ujar dia.

3. Kabupaten/kota diminta melapor jika temukan kasus COVID-19

ilustrasi SARS-Cov-2, coronavirus penyebab COVID-19 (unsplash.com/National Institute of Allergy and Infectious Diseases)

Fery menjelaskan, dalam SE Kemenkes tersebut juga, Unit Pelayanan Teknis (UPT) bidang Kekarantinaan Kesehataan, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, laboratorium di setiap daerah diminta untuk waspada. Pemda diminta untuk tetap melapor jika menemukan kondisi luar biasa (KLB) di wilayah masing-masing agar penanganan secara cepat dan tepat dapat dilakukan.

"Dinkes kabupaten/kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)," jelas dia.

Editorial Team