Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komplek perumahan somerset east (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Warga kompleks pemukiman elit Citra Grand City (CGC) Palembang mempertanyakan soal aturan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan, buntut polemik keributan yang terjadi antar warga dan pengelola setempat.

"Kami tahu hukum, soal pembayaran IPL ini berkaitan dengan pemeliharaan PSU yang tertuang dalam Permendagri nomor 9 Tahun 2009 dan Perda nomor 5 Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab pengembang, bukan warga sekitar," kata salah seorang warga CGC Palembang Agus Kelana, Rabu (19/2/2025).

1. Polemik CGC Palembang sempat viral di media sosial

Konferensi pers polemik Komplek perumahan somerset east (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, viral video di media sosial (medsos) menampilkan kerusuhan warga di Kompleks Somerset East Perumahan Citra Grand City (CGC) Palembang. Diketahui video itu beredar sebagai bentuk protes penduduk karena pro-kontra biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Video berdurasi sekitar 20 detik yang diunggah instagram @apokabarpalembang.id itu menunjukan reaksi warga yang menutup pintu keluar kompleks. Sejumlah mobil berwarna hitam terlihat melintang menutupi akses jalan keluar masuk.

Menurut Agus, yang juga ikut protes terhadap biaya IPL, setelah warga yang menolak keputusan kenaikan harga IPL, tim dari pengelola dan pengembang (satpam) tidak membukakan portal atau gerbang Cluster Somerset East.

"Karena kami protes penarikan dan menaikkan IPL semena-mena tanpa musyawarah dulu dengan warga, asannya untuk memelihara PSU," jelas dia.

2. Pemkot Palembang sudah menyampaikan surat penyerahan PSU CGC pada Desember 2024

Komplek perumahan somerset east (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal menyampaikan, dalam teknis penyerahan aset PSU, memang seharusnya CGC Palembang sudah harus diurus ke pemerintah kota (Pemkot), termasuk segala prasarana dan sarana utilitas yang akan menjadi aset Pemkot

Secara aturan, penyerahan dan pengelolaan PSU di CGC Palembang akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 22. Yakni dalam 4 ayat dijabarkan ayat 1 PSU yang telah diserah terimakan bisa dikelola oleh pemerintah setempat, ayat 2 PSU dikerjasamakan pengembang, badan usaha, swasta atau masyarakat.

"Kemudian ayat 3 menjadi tanggung jawab pengelolaan kepada yang diserahkan, ayat 4 PSU yang sudah dikerjasamakan fungsinya tidak bisa dirombak atau diubah," katanya.

Dalam polemik CGC Palembang, lanjut Agus, sebenarnya pemkot sudah pernah berkirim surat ke PT Cipta Asri Griya (CAG) yang merupakan pengembang perumahan CGC pada tanggal 16 Desember 2024, untuk meminta penyerahan PSU kepada pemkot, namun belum terealisasi.

3. Pengelola CGC bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Palembang dengan kekhawatiran

Konferensi pers polemik Komplek perumahan somerset east (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal belum adanya lanjutan penyerahan PSU tersebut, pihak pengelola CGC Palembang sekaligus Direktur PT CAG, Danny Chandra Wijaya menegaskan, siap untuk penyerahan PSU, namun katanya butuh pembicaraan lebih lanjut.

"Ini bisa dibicarakan (penyerahan PSU), persetujuan juga harus melalui proses," katanya.

Meski menyetujui adanya langkah penyerahan PSU ke Pemkot Palembang, pihak pengelola CGC tetap meminta warga untuk membayar IPL sebagai bentuk perawatan perumahan, dengan iuran per bulan mulai Rp40 ribu - Rp900 ribu per rumah.

"Setuju dan sudah berencana (penyerahan PSU), tapi ada kekhawatiran (setelah diserahkan ke Pemkot), takutnya, pengelolaan PSU tidak lagi terawat," katanya.

Editorial Team