Palembang, IDN Times - Terdakwa penyelundupan benih lobster berinisial BU (36), warga Pesisir Barat Lampung, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan penyelundupan hewan dilindungi. Dirinya tertangkap tangan membawa 66.937 benih lobster ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) untuk diekspor secara ilegal.
"Terdakwa terancam melanggar pasal 92 Junto Pasal 26 UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto, Senin (12/7/2021).