Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyelundupan  Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir di wilayah Sumatra Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang, IDN Times - Terdakwa penyelundupan benih lobster berinisial BU (36), warga Pesisir Barat Lampung, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan penyelundupan hewan dilindungi. Dirinya tertangkap tangan membawa  66.937 benih lobster ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) untuk diekspor secara ilegal.

"Terdakwa terancam melanggar pasal 92 Junto Pasal 26 UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto, Senin (12/7/2021).

1. Terdakwa dianggap bersalah karena berusaha menjual hewan dilindungi

terdakwa Bangsawan Utomo menerima dakwaan secara virtual (IDN Times/istimewa)

Edy menjelaskan, benih-benih lobster tersebut dibeli terdakwa dari nelayan di Pesisir Barat Lampung, tepatnya di Pantai Krui. Rencananya, lobster tersebut akan dikirimkan ke seseorang penyelundup di pantai timur Sumatra untuk dibawa ke Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.

"Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para nelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," ujar dia.

2. Negara diduga rugi Rp6 miliar akibat penyelundupan

Editorial Team

Tonton lebih seru di