Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)
Sementara sebagai langkah antisipasi dalam upaya pencegahan banjir ke depan di Palembang, Walhi dan LBH Palembang juga mendesak Pemkot Palembang untuk bekerja maksimal. "Diantaranya memenuhi kebutuhan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau atau RTH," kata dia.
Hal itu, menurut Sobri, sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang berbunyi, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.”
Dalam hal ini luas kota Palembang adalah 40.061 Ha, artinya harus ada ± 12.018 Ha Ruang Terbuka Hijau di kota Palembang.
Kedua, Walhi dan LBH meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem jaringan drainase, serta keterbukaan informasi mengenai roadmap pengendalian drainase air di kota Palembang.
Ketiga, Walhi dan LBH meminta Pemerintah Kota Palembang untuk mengevaluasi dan menertibkan izin ataupun infrastruktur serta tidak memberikan izin kepada pelaku usaha maupun pembangunan infrastruktur untuk mendirikan bangunan diatas lokasi yang menghambat sistem drainase maupun lokasi rawa yang menjadi wilayah serapan air; dan
"Keempat, kami meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan perlindungan dan mengembalikan fungsi rawa terutama terhadap wilayah rawa konservasi dan budidaya," kata dia.