Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang warga memegang sertifikat yang diberikan oleh Wamen ATR/BPN (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Seorang warga memegang sertifikat yang diberikan oleh Wamen ATR/BPN (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Penyerahan sertifikat sebagai perhatian pemerintah

  • Masyarakat yang belum bersertifikat rawan konflik agraria

  • Sertifikat tanah memberikan nilai ekonomi yang lebih baik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga di Sumatra Barat pada Selasa (30/9/2025). Tidak hanya SHM, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan juga menyerahkan beberapa sertifikat hak pakai untuk tanah yang dihibahkan.

"Tadi kami juga menyerahkan beberapa sertifikat hak pakai terhadap aset-aset Pemda dan juga beberapa sertifikat wakaf," katanya, saat diwawancarai di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji.

1. Wujud perhatian pemerintah

Seorang warga memegang poster Indonesia Maju saat penyerahan sertfikat tanah di Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Ossy mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan memberikan solusi untuk masyarakat yang belum memiliki SHM.

"Dengan ini, kami juga memberikan kepastian hukum untuk tanah yang ditempati oleh masyarakat terutama yang ada di Kota Padang ini," katanya.

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal kebijakan yang dilakukan tersebut agar tetap berpihak kepada rakyat.

2. Tinggal di rumah dan tanah tapi tidak bersertifikat

Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Ossy mengatakan, dari masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tersebut bahkan ada yang sudah puluhan tahun tidak memiliki sertifikat.

"Dengan tidak adanya sertifikat itu, tentunya masyarakat akan rawan terhadap kasus penyerobotan tanah nantinya. Makanya kita membantu untuk menerbitkan sertifikat tersebut," katanya.

Menurutnya, dengan telah memiliki sertifikat tanah tersebut, konflik agraria yang kerap terjadi di Sumatra Barat bisa diminimalisasi dan masyarakat telah mendapatkan kepastian hukum.

3. Miliki nilai ekonomi yang lebih baik

Seorang warga memegang poster Indonesia Maju saat penyerahan sertfikat tanah di Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain itu, Ossy mengatakan, dengan telah adanya sertifikat tanah warga tersebut akan memiliki nilai ekonomi yang bertambah dan terus bertumbuh.

"Tentunya dengan sertifikat ini diharapkan adanya nilai ekonomi terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat ke depannya," katanya.

Editorial Team