Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bakal ada penetapan tersangka baru dari kasus penganiayaan dokter koas. Hal ini diungkapkan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
"Dengan berbagai bukti yang ada masih satu (tersangka) kita tunggu proses penyidikan (untuk tersangka baru)," ujar Choirul Anam.
Kemungkinan penetapan tersangka baru dari kasus penganiayaan dokter koas, kata dia, berdasarkan rangkaian cerita yang didapatkan dari korban M Luthfi dan rekan lain sesama koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), yang turut hadir di lokasi kejadian.
"Kami mengecek bagaimana penanganan kasus yang ditangani Polda Sumsel terkait penganiayaan dokter koas. Kami cek kronologi, peristiwa yang dilaporkan, sampai proses penetapan satu tersangka," jelasnya.
Kasus penganiayaan terhadap M Lutfi mencuat setelah video pemukulan dokter koas mencuat. Sosok Sri Meilina alias Lina ibu dari mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial LY, diketahui mengintimidasi korban Lutfi sesaat sebelum penganiayaan terjadi.
Korban yang berstatus Chief Koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az Zahra Palembang, diminta bertemu oleh Lina untuk membahas jadwal koas anaknya.
"Korban ini (Lutfi) diminta bertemu di kafe di jalan Demang Lebar Daun. SM ini ingin membicarakan masalah jadwal piket atau jadwal koas. Dirinya ingin mempertanyakan jadwal piket anaknya kenapa diletakan di malam tahun baru," ungkap Direktur Kriniminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel.
Hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Anwar mengaku tidak menutup kemungkinan Lina akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
"Gak ada intervensi. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini," ungkap Anwar.