Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU), Johan Anuar, sempat menjalani perawatan hingga ajal menjemputnya. Sebelum meninggal, Johan sempat menyampaikan pesan-pesan terakhir kepada pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati.

"Ada pesannya dari Bapak JA untuk keluarga, namun pesan itu bersifat pribadi. Nanti akan kami sampaikan kepada pihak keluarga, karena pesannya khusus untuk mereka secara pribadi," ungkap Titis, Senin (10/12/2021).

1. Johan menderita kanker otak dan paru

Default Image IDN

Menurut Titis, Johan sudah bolak balik ke rumah sakit selama sakit. Johan menjalani operasi di kepalanya akibat kanker otak. Selama lima bulan terakhir, Johan harus menjalani perawatan intensif.

"Balik dari Jakarta baru dua bulan terakhir. Operasi sudah dilakukan, akan tetapi kepalanya (tempurung) belum ditutup karena kondisi yang belum pulih setelah mengalami kanker otak dan paru," jelas dia.

2. Keluarga meminta maaf atas nama Johan Anuar

Default Image IDN

Titis mewakili keluarga menyampaikan permintaan maaf  kepada masyarakat. Menurutnya, Johan semasa hidup adalah manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan, terutama saat berkiprah dalam politik di DPRD OKU maupun kepala daerah.

"Kami memohan maaf apa bila Bapak JA ada salah saat menjabat di pemerintahan dan partai. Atas nama keluarga kami memohon ampun," jelas dia.

3. Kasus yang menjerat Johan Anuar

Default Image IDN

Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehari pasca pilkada serentak 2020. KPK menilai, kasus pembelian lahan TPU di OKU pada 2013 lalu menimbulkan kerugian negara.

Johan terlibat dalam alih fungsi lahan dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2013.

Saat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020, Johan Anuar hadir secara langsung meski berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo. Saat persidangan, Johan disebut menerima uang Rp3,2 miliar hingga divonis delapan tahun penjara.

Menurut Titis, Johan sudah terbebas dari jerat hukum. Dengan meninggalnya Johan maka semua tuntutan hingga vonis dari terpidana dianggap gugur.

"Jadi keluarga tidak lagi bertanggung jawab atas putusan pengadilan, dan aturan UU maka kasus hukumnya gugur," tutup dia.

Editorial Team