Wabup Muratara Kecolongan Warganya Tewas Overdosis Saat Pesta Remix

Intinya sih...
- Bupati Muratara melarang hajatan dengan musik Orgen Tunggal untuk cegah peredaran narkotika dan miras.
- Pihaknya akan memperkuat Perda dan izin hiburan serta hajatan harus diperketat, termasuk izin dari kepolisian, camat, dan pemangku adat.
- Kejadian OD di hajatan Desa Kucing dinilai kecolongan, pihaknya meminta para camat untuk mengawasi hajatan guna mencegah kejadian serupa.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Inayatullah, angkat bicara terkait kasus Over Dosis (OD) dipesta hajatan yang digelar warganya di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara).
Inayatullah menduga hajatan dengan huburan musik remix yang kerap digelar masyarakat rawan disalahgunakan menjadi tempat peredaran narkotika. Pihaknya menilai perlu pembatasan jenis musik guna meminimalisirkan masalah yang ditimbulkan.
"Iya, karena gara-gara musik DJ dan remix, narkoba menjadi marak. Ini yang tidak kita inginkan. Boleh pesta dan hajatan, tapi harus OT dengan musik yang biasa. Tidak boleh lagi ada DJ atau jenis musik remix setelah ini. Perkumpulan dengan pesta miras dan narkoba akan kita minta untuk ditindak tegas," ungkap Inayatullah, Senin (13/5/2024).
1. Minta kejadian serupa tak berulang
Inaya menjelaskan, pihaknya akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah hal yang sama terulang kembali. Pasalnya hajatan dan hiburan OT kerap disalahgunakan masyarakat menjadi tempat untuk memakai narkotika dan miras.
"Nanti akan kita bicarakan lewat Kabag Hukum Pemkab Muratara tentang penguat Perda yang ada dengan surat edaran Polda. Kita tidak ingin kejadian ini berulang," jelas dia.
2. Izin hajatan diperketat
Menurutnya, izin hiburan dan hajatan yang menggunakan OT harus diperketat. Selain harus mendapat izin dari kepolisian, masyarakat juga harus mendapat izin dari camat maupun pemangku adat
"Intinya pihak kepolisian menegakkan aturan sesuai surat edaran yang ada, kemudian penyelenggara harus dapat persetujuan camat, desa atau pemangku adat ketika menggelar acara," jelas dia.
3. Camat diminta awasi izin hajatan
Kejadian warga yang meninggal akibat OD di Desa Kucing, Sabtu (11/5/2024) lalu, dinilai sebagai kecolongan. Peredaran narkotika lah yang menyebabkan ada warga yang meninggal dunia.
Pihaknya pun meminta para camat untuk mengawasi hajatan yang ada guna meminimalisir kejadian serupa terulang kembali.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi. Secepatnya kita buat aturan untuk memperkuat aturan hiburan ini," tutup dia.