Tangkapan layar suasana ricuh di sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok. Doc. IDN Times
Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra menyebutkan, kericuhan itu akibat dualisme pembahasan RPJMD. Ada pembahasan RPJMD yang dilakukan di kawasan Cinangkiak, dan satu lagi di Gedung DPRD.
Menurut Dodi, dirinya memasukkan surat rapat pada pukul 11.00 WIB namun kemudian pada pukul 12.00 WIB. Wakil Ketua DPRD Solok menyatakan mengambil satu tempat sehingga muncul dualisme pimpinan sidang.
Selain itu, muara kericuhan ini juga disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup). Meski tak menyebut detail Perbup itu, Dodi menyebut ada kerancuan soal Surat Perintah Tugas (SPT) yang mengizinkan boleh ditantadangani Wakil Ketua DPRD Solok.
“Itulah dinamika politik. Ini bermuara saat Perbup yang keluar kemarin itu Perbup. SPT boleh diteken oleh Wakil Ketua. Jadi, Perbup itu membuat rancu sehingga terjadilah dualisme pembahasan RPJMD. Yang satu bahas di tempat seseorang di Cinangkiak, yang satu lagi di DPRD. Selaku Ketua DPRD, mengingat masa pandemik ini dan anggaran, maka rapat kita adakan di DPRD,” ungkapnya.
Pasca kericuhan, Dodi belum tahu kapan sidang akan dilanjutkan. Skors dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan atau kesepakatan bersama. Ia berharap kepada seluruh anggota dewan untuk legowo dan menyucikan hati.