Ia menjelaskan, pegawai tersebut sebelumnya bekerja di UPTD Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kecamatan Pampangan Lampam, dan baru berdinas di kantor Satpol PP selama tujuh bulan terakhir.
"Kalau di tempat kita dia merupakan staf biasa, tetapi dipercaya membantu di bagian Bendahara," terangnya.
Kendati video tersebut viral, yang bersangkutan masih diproses dan tetap masuk bekerja seperti biasanya. Hanya saja, ia tak tidak diberikan atau dibebankan tugas lagi.
"Selain itu yang bersangkutan juga telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten OKI dengan memanggil dan memeriksanya. Kalau untuk sanksi tindakan tegas, kita tidak bisa komentar karena itu kebijakan BKD, apakah nanti akan diturunkan pangkat atau mutasi jabatan," paparnya.