Palembang, IDN Times - Pasangan Calon Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho memberikan somasi untuk dua lembaga penyelenggara pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu Empat Lawang. Somasi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) melibatkan kedua pasangan yang sebelumnya telah dicoret dari daftar pasangan calon di Pilkada Empat Lawang November 2024 lalu.
"Dengan berbagai dugaan pelanggaran, pasangan Budi Antoni-Henny Verawati mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera memberhentikan dan mengganti seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang," ungkap Fahmi, Sabtu (1/3/2025).