Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Usai Putusan MK Bawaslu dan KPU Empat Lawang di Somasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Intinya sih...
- Pasangan Calon Bupati Empat Lawang somasi KPU dan Bawaslu setelah diputuskan digelarnya PSU melibatkan mereka yang sebelumnya dicoret dari daftar pasangan calon di Pilkada.
- Pasangan Budi-Henny mendapat ganjalan saat mendaftar, termasuk persulitan dalam pendaftaran dan pencoretan karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai bupati.
- Pihak pasangan Budi-Henny mendesak untuk pergantian komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang serta menyoroti dugaan konflik kepentingan di Bawaslu.
Palembang, IDN Times - Pasangan Calon Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho memberikan somasi untuk dua lembaga penyelenggara pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu Empat Lawang. Somasi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) melibatkan kedua pasangan yang sebelumnya telah dicoret dari daftar pasangan calon di Pilkada Empat Lawang November 2024 lalu.
"Dengan berbagai dugaan pelanggaran, pasangan Budi Antoni-Henny Verawati mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera memberhentikan dan mengganti seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang," ungkap Fahmi, Sabtu (1/3/2025).
Editorial Team
EditorRangga Erfizal
EditorMartin Tobing
Follow Us