Usai Dinonaktifkan, Direktur RSUD Rasidin Padang Masih Dijabat Kadinkes

- Wali Kota Padang belum menunjuk pengganti definitif untuk direktur RSUD Rasidin Padang setelah pencopotan Desi Susanti.
- Pemeriksaan terhadap Desi Susanti dan stafnya masih berlangsung dan belum final terkait kasus penolakan pasien yang meninggal dunia.
- Pelanggaran prosedur pelayanan terhadap pasien masih belum dipastikan, namun penonaktifan Desi merupakan kewenangan Wali Kota untuk pelayanan prima.
Padang, IDN Times - Wali Kota Padang belum menunjuk direktur definitif pengganti Desi Susanti yang dicopot beberapa waktu lalu setelah mencuatnya kasus dugaan penolakan pasien mengakibatkan sang pasien meninggal dunia.
Wali Kota Padang telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan tersebut dan jabatan Kabid Pelayanan dan Perawatan serta Kasi Pelayanan yang juga ikut dicopot. "Kami sudah menunjuk Kepala Dinas Kesehatan sebagai Plt dalam jabatan sebagai Direktur RSUD," kata Wali Kota Padang, Fadli Amran saat diwawancarai IDN Times.
1. Belum ada pengganti definitif

Fadli menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menunjuk pejabat definitif usai dilakukan pencopotan tersebut beberapa waktu lalu. "Kami akan lakukan pembenahan terlebih dahulu di RSUD tersebut terkait dengan pelayanan prima yang harus diberikan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, ia nanti akan melihat terlebih dahulu siapa yang pantas untuk mengemban tugas sebagai direktur di RSUD Rasidin Padang tersebut.
2. Pemeriksaan masih berlangsung

Fadli menyatakan, saat ini untuk pemeriksaan terhadap Desi Susanti beserta kabid dan kasi masih terus berjalan dan masih belum final.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terkait adanya sistem pelayanan yang tidak dilaksanakan kepada salah satu pasien yang meninggal dunia tersebut," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan segera diselesaikan agar bisa menentukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien.
3. Pelanggaran secara prosedur masih belum dipastikan

Fadli mengatakan, jika berpatokan kepada prosedur yang harusnya dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien masih bisa diperdebatkan saat ini.
"Tapi dalam penonaktifan tersebut merupakan kewenangan saya sebagai wali kota agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.