(Petugas Sat Lantas Polres Muba saat mengatur kendaraan di jalintim ) IDN Times/istimewa
Namun pihaknya tetap memprioritaskan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam dan bahan pokok kebutuhan masyarakat.
"Ada beberapa kendaraan prioritas seperti sembako dan lainnya mereka tetap lewat. Larangan tersebut berdasarkan keputusan bersama Direktur jenderal perhubungan darat, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024 /1445 H," jelasnya.