Upah Sektoral Naik, Pemprov Sumsel Pertimbangkan Dampak Investasi

- Kenaikan UMSP Sumsel 8-12% pada 2025
- Kondisi kenaikan upah tertinggi di wilayah Musi Rawas mencapai 12%
- Investasi hilirisasi cenderung mengalir ke Lampung yang tidak memiliki upah minimum sektoral
Palembang, IDN Times - Kondisi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel naik 8-12 persen pada 2025. Kondisi ini dinilai memiliki dampak terhadap investasi yang akan masuk ke Sumsel sehingga penting pemerintah melakukan pertimbangan dengan berbagai faktor.
"Naiknya bervariasi mulai 8 sampai 12 persen, dan sektor kabupaten/kota tentu lebih tinggi dibanding provinsi. Namun, jika badan usaha merasa tidak mampu, dialog bipartit antara perusahaan dan pegawai dapat dilakukan," jelas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Sabtu (4/1/2024).
1. Investasi dapat berpindah ke Lampung

Menurut Elen, Sumsel memiliki beberapa sektor yang menentukan kenaikan upah seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian serta pengadaan listrik, gas dan uap. Menurutnya dari seluruh wilayah yang ada, kenaikan upah tertinggi terjadi di wilayah Musi Rawas mencapai 12 persen.
Dengan kenaikan yang ada, maka Sumsel berada diperingkat ke sembilan dengan nilai upah tertinggi di Indonesia. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan lantaran dapat membuat investasi berlari ke wilayah lain yang memiliki nilai upah lebih rendah.
"Investasi hilirisasi cenderung mengalir ke Lampung yang tidak memiliki upah minimum sektoral, sementara di Sumsel biaya tenaga kerja relatif lebih tinggi," ungkap Elen.
2. Gandeng BI dan OJK untuk rumuskan kebijakan

Rien mengatakan, biaya tenaga kerja yang tinggi memengaruhi keputusan investor. Para investor akan memilih wilayah lain yang dinilai memiliki upah lebih kompetitif utamanya untuk industri manufaktur dan hilirisasi.
Untuk itu, pihaknya akan bersinergi dengan Bank Indonesia, BPS serta OJK untuk menganalisis kondisi yang ada sehingga pemda dapat menghasilkan kebijakan yang membuat investor tetap bertahan.
"Selain memastikan upah kompetitif, diperlukan kepastian lahan, infrastruktur memadai, dan pelayanan efisien untuk menciptakan iklim investasi kondusif di Sumsel," jelas dia.
3. Rincian rencana kenaikan UMSK di enam kabupaten dan kota di Sumsel

Berikut rincian kesepakatan UMSK yang menjadi rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota di Sumsel:
Palembang
- Sektor industri pengolahan: Rp4.034.134
- Sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi: Rp4.034.134
- Sektor listrik, gas, dan air: Rp3.994.968
- Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp3.994 968
- Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3994 968
Musi Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.891.698
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.891.698
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.891.698
- Sektor industri pengolahan: Rp3.891.698
- Sektor konstruksi: Rp3.891.698
Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.789.328
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.789.328
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.789.328
- Sektor industri pengolahan: Rp3.789.328
Muara Enim
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3,9 juta
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3,9 juta
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3,9 juta
Musi Rawas Utara
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.963.706
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp4.013.062
- Sektor industri pengolahan: Rp3.959.909
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.990.282
- Sektor konstruksi: Rp3.975.096
- Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.956.112
- Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp3.994.079
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp3.952.316
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp3.921.943
OKU Timur
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.787.193
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.787.193
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.787.193