Merujuk dokumen pemberhentian itu, menurut rektor pemberhentian terhadap kedua mahasiswa itu merupakan tindak lanjut hasil rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang.
Ia menyebut, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Satgas PPKS Universitas Andalas terhadap terduga pelanggar kasus kekerasan seksual mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, diberikan sanksi akademik berat atas pelanggaran tersebut.
Lalu, dicantumkan juga jika dengan pemberhentian mahasiswa tersebut, maka bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar dan dibatalkan seluruh riwayat aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa Universitas Andalas pada Program Studi tersebut. Keputusan itu, juga disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Dan, keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.