Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, resmi mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp52.000, dari sebelumnya Rp3.404.177.

"Hasil keputusan dari rapat yang dilakukan bersama sejak 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp3.456.874," ungkap Agus, Selasa (21/11/2023).

1. Perusahaan dilarang turunkan upah

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Agus keputusan kenaikan UMP Sumsel sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak mengurangi atau menurunkan upah. "Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," jelas dia.

2. Disnaker sebut serikat pekerja tak menolak kenaikan UMP

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, membantah ada penolakan dari serikat pekerja terkait kenaikan UMP. Penolakan yang dilakukan serikat pekerja menyoal PP nomor 51 tentang pengupahan.

"Akan kami adakan pendekatan persuasif karena ini sudah keputusan bersama," jelas dia.

Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sistemnya tetap sama, akan dibahas dari unsur pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

3. Buruh sebut kenaikan UMP tidak masuk akal

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Palembang, mengaku kecewa dengan rencana kenaikan itu, karena dinilai tak akan berdampak pada nilai kebutuhan hidup yang terus melambung.

"Dari hasil rapat UMP hanya naik 1,5 persen atau naik Rp52,696, dan tidak cukup untuk bertahan di saat kondisi bahan pokok yang terus naik," ungkap Ketua DPC FSB Nikeuba, Hermawan, Senin (20/11/2023).

Hermawan menerangkan, buruh beserta organisasi buruh di wilayah Sumsel sepakat menolak kenaikan UMP hanya 1,5 persen. Pihaknya tak akan menandatangi rekomendasi kenaikan UMP 2024.

"Kami menolak kenaikan UMP ini karena tidak masuk di akal dengan kondisi saat ini, yang menyepakati kenaikan UMP sebesar itu dari pihak pengusaha dan pemerintah," jelas dia.

Editorial Team