Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp3.404.177, atau naik 8,26 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp3.144.446.
Namun kenaikan tersebut dianggap Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) masih belum sesuai, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi selama beberapa tahun terakhir akibat pandemik COVID-19.
"Kami masih menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun depan naik sebesar 13 persen," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (28/11/2022).