Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp3.404.177, atau naik 8,26 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp3.144.446.

Namun kenaikan tersebut dianggap Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) masih belum sesuai, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi selama beberapa tahun terakhir akibat pandemik COVID-19.

"Kami masih menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun depan naik sebesar 13 persen," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (28/11/2022).

1. Minta Gubernur Sumsel tak hanya mengikuti aturan pemerintah pusat

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurutnya, besaran kenaikan UMP Sumsel yang ditetapkan Pemprov mulai Januari tahun depan tidak sesuai dengan formulasi kebutuhan masyarakat, khususnya berdasarkan peraturan pemerintah mengenai jumlah pengupahan.

“Pemprov Sumsel hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi," kata dia.

2. Minta kenaikan UMP hingga 13 persen disebut wajar

Editorial Team

Tonton lebih seru di