Palembang, IDN Times - Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai elemen serikat pekerja mendatangi kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Massa yang telah berkumpul sejak pagi hari berunjuk rasa meminta Gubernur Herman Deru membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik tahun depan.
Elemen buruh yang hadir berunjuk rasa mendesak Herman Deru agar tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK), sekaligus menuntut kenaikan upah sekitar 7-10 persen.
"UMP tidak naik, UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh wilayah. Kenaikan pun hanya sekitar Rp19.000. Kalau dibagi dalam satu bulan, untuk ke toilet saja tidak cukup," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang, Selasa (30/11/2021).