Palembang, IDN Times - Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Jumari Iswadi, angkat bicara perihal pencabutan beasiswa bidikmisi yang diterima RS (19), korban dugaan pelecehan seksual di asrama kampus.
Ia membantah pencabutan beasiswa tidak berhubungan dengan kasus yang menimpa korban, melainkan pelanggaran prosedur yang dilakukan mahasiswa.
"RS merupakan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia tidak melakukan sesuai prosedur penerima KIP, salah satunya wajib tinggal di asrama," ungkap Jumari, Rabu (25/10/2023).