ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pelaku menawarkan jual beli arisan melalui status WhatsApp, Facebook, dan WAG Team arisan Minar. Kemudian setelah calon korbannya melihat status tersebut, pelaku menjanjikan kepada korban keuntungan 50 persen dari modal yang akan disetorkan
"Kemudian calon korbannya tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan tersebut. Dan pada 13, 14, dan 17 Agustus, korban menyetorkan uang ke rekening Minarsih sebesar Rp565 juta untuk membeli arisan sebanyak 565 slot," ujarnya.
Dari setoran ini, korban dijanjikan menerima keuntungan sebesar Rp847.500.000 dengan tempo 1 bulan. Namun pada 14 September ketika korban menanyakan keuntungan arisan tersebut, pelaku mengaku dirinya kolaps sehingga tidak bisa membayar uang yang dijanjikan kepada korban.