Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memangkas tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendatang, sebagai bentuk strategi efisiensi anggaran pada tahun depan.
Pemotongan tersebut bakal diterapkan di semua instansi lingkungan Pemkot Palembang dengan besaran pemangkasan sebesar 12,5 persen untuk masing-masing ASN di lembaga dan dinas terkait.
