Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsrl) bersama Kepolisian Daerah mulai tegas dengan truk melebihi kapasitas kuatan atau Over Dimention and Overload (ODOL). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2022 menggunakan kamera tilang ETLE.
Kebijakan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Keduanya sepakat jika ODOL berbahaya untuk keselamatan berkendara, sekaligus menimbulkan dampak kerugian bagi daerah seperti merusak jalan.
"Petugas dari Dishub dan Polres akan dikerahkan untuk menertibkan. Selain jalan umum, penertiban ODOL akan dilakukan di jalan tol," ungkap Toni, Selasa (14/6/2022).