Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Yayasan Anak Padi Melia Satry menambahkan, di Lahat, masyarakat di sana sudah menderita akibat polusi parah dari PLTU dan tambang batubara. Kemudian kata perwakilan Lembaga Tiga Beradik Deri Sopian, akibat kebijakan RUPTL berdampak terhadap destruktif PLTU dan industri batubara di Jambi, termasuk kerugian lingkungan dan pencemaran sungai.
"Industri ini menyebabkan kerusakan ekosistem, banjir, pencemaran air dan udara, serta dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan perubahan sosial. Dampak dari PLTU Semaran PT. Permata Prima Elektrindo mencemari Sungai Ale dan Tembesi dimana lokasi pembuangan limbah FABA berada di lokasi rawan banjir," jelas dia.
Sementara kata LBH Lampung Prabowo Pamungkas, dari kebijakan RUPTL harus ada yang menyoroti kepentingan penegakan prinsip "polluter pays" terhadap pelaku pencemaran di PLTU Sebalang dan Tarahan, sekaligus semua pembangunan di lokasi lain.
Namun dari sisi STuEB menyampaikan, melalui Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap transisi energi bersih dan berkeadilan, bukan memperpanjang ketergantungan terhadap energi kotor. RUPTL 2025–2034 dinilai tidak hanya melemahkan kredibilitas Indonesia di panggung internasional, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.