Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)
Tak tahan lagi, ibu kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. SNS akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Banyuasin tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, termasuk pakaian milik putri kembarnya.
SNS kini menghadapi hukuman berat atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," jelas Raswidiati.