Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersyukur, meski dana Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dipotong hingga 75 persen dari total nominal yang seharusnya diterima.

"Saya ingin berpesan kepada seluruh ASN di Palembang untuk selalu bersyukur dengan yang sudah (TPP) ada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (3/12/2021).

1. Pemotongan TPP berdasarkan SK Wako Palembang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menjelaskan, pemotongan TPP sudah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (SK Wako) Palembang, Harnojoyo, nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP ASN daerah yang berpedoman pada Perwali nomor 19 tahun 2021.

Menurutnya, perhitungan TPP berdasarkan ketentuan peraturan dan formula yang ditetapkan lewat aplikasi Simona-Kemendagri, serta Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 

"Kondisi keuangan Pemkot Palembang yang belum stabil memengaruhi pemotongan ini," kata dia.

2. Pemberian TPP berdasarkan kelas dan kondisi kerja ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di