(Ilustrasi ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat
Ia menerangkan, SK Wako Palembang tentang perhitungan dasar tambahan penghasilan ASN berdasarkan kriteria beban kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja yang digolongkan dalam 15 kelas. Dari pembagian kelas itu dibagi kembali menjadi tiga tahapan sesuai risiko kerja.
Seperti risiko jabatan yang berkaitan dengan hukum dan berhubungan dengan penyakit menular, seperti jabatan kepala dinas 100 persen, jabatan Kepala UPTD atau fungsional umum 80 persen, dan fungsional tertentu tenaga kesehatan 60 persen.
Bagi para nakes fungsional tertentu yang banyak bertugas di Puskesmas dan pelayanan kesehatan pratama lainnya, umumnya merupakan fungsional tertentu yang tergolong ke dalam kelas enam. Besaran perhitungan dasar bagi pegawai kelas enam adalah Rp4,75 juta.
"Karena dipotong 60 persen, seharusnya para nakes kelas enam menerima TPP Rp2,85 juta. Tapi dalam lampiran SK, nakes kelas enam hanya menerima TPP sebesar Rp2,56 juta," tandasnya.