Padang, IDN Times - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan majikan saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong pada 2013 silam, akhirnya menang gugatan perdata kompensasi ganti rugi.
Gugatan ganti rugi Rp1,8 miliar dikabulkan pengadilan setempat. Malah lebih dari itu, hampir mencapai Rp2 miliar (dalam bentuk rupiah). Rinciannya sebesar 868,607 dollar Hongkong harus dibayarkan oleh mantan majikannya yakni Tai Chi-wai dan istrinya Catherine Au Yuk-shan, serta 350 ribu dollar Hongkong asuransi yang dibayarkan pemerintah Hong Kong.
"Menang gugatan perdatanya Jumat kemarin. Saya dikasih tahu oleh aktivis yang mendampingi sejak kasus pidana soal penyiksaan bergulir di Pengadilan Hong Kong. Dikasih tahu melalui video call," kata Kartika di Kota Padang, Senin (13/2/2013).