Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penimbunan lahan (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengedukasi masyarakat agar tak menimbun lahan tanpa izin. Sebab seseorang yang menimbun lahan tanpa izin bakal didenda puluhan juta. 

"Bagi yang menimbun lahan tak berizin atau sembarangan, maka pidana untuk pelanggar adalah denda hingga Rp50 juta," ujar Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, Kamis (26/1/2023).

1. Hukuman penjara tiga bulan

Ilustrasi lahan pertanian di Kecamatan Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Selain menindak pelanggar dengan sanksi denda paling tinggi Rp50 juta, bagi yang berani melakukan penimbunan lahan tak berizin bisa mendapatkan hukuman penjara.

"Selain itu ada pasal hukuman pidana hingga tiga bulan penjara," kata dia.

2. Sukarami dan Alang-Alang Lebar paling banyak kasus

Ilustrasi penimbunan lahan (IDN Times/Dokumen)

Menurutnya ketika pemilik lahan mendapat SP3 dari Wali Kota (Wako) Palembang, maka dalam rentang waktu tujuh hari wajib mengembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula.

"Kami sedang menangani 77 kasus penimbunan lahan yang tak memiliki izin," timpalnya.

Sejauh ini kasus penimbunan lahan tak berizin paling banyak di Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, dan Kecamatan Sako.

3. Dinas PUPR keluarkan surat peringatan

ilustrasi lahan (dok.pribadi)

Meski rutin mengedukasi masyarakat terkait sanksi penimbunan lahan tak berizin, fakta di lapangan masih banyak hambatan saat melakukan penertiban.

"Seringkali peringatan yang dilayangkan PUPR tidak tembus ke Satpol PP. Kita tidak diberitahu, sehingga kami tak mengetahui ada penimbunan tak berizin," jelas dia.

4. Luas rawa di Palembang mencapai 60 persen

Lahan rawa sedang dioptimasi. (Dok. Kementan)

Sementara kata Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Palembang, Marlina Sylvia, penimbunan lahan tak berizin sering terjadi karena mayoritas wilayah Palembang merupakan daerah rawa.

"Rawa ini sekitar 60 persen. Masyarakat atau developer yang ingin membangun biasanya menimbun rawa dulu, namun sering pemibunan tak mengantongi izin," katanya.

Secara aturan, Pemkot Palembang berhak menentukan kawasan mana yang boleh ditimbun dan harus disisakan. Sebab lahan rawa bisa ditimbun dengan menyisahkan ruang air sekitar 30 persen.

Editorial Team