Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengedukasi masyarakat agar tak menimbun lahan tanpa izin. Sebab seseorang yang menimbun lahan tanpa izin bakal didenda puluhan juta.
"Bagi yang menimbun lahan tak berizin atau sembarangan, maka pidana untuk pelanggar adalah denda hingga Rp50 juta," ujar Kabid Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, Kamis (26/1/2023).