Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Gugatan tersebut diketahui berasal dari Karhutla yang terjadi sepanjang 2018-2023 di wilayah OKI dimana hakim menilai PT BHP selaku pemilik lahan konsesi bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang ada.
"Menyatakan PT BHP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian menyebabkan kebakaran berulang diarea konsesi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arif, dalam keterangan hasil persidangan yang diterima IDN Times, Senin (22/9/2025).