Palembang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025). Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Primer 340 KUHP, Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tetap memberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap Fredy.
Fredy mengatakan ada yang berbeda dalam pengambilan keputusan yang dilakukan majelis hakim terhadap terdakwa Kopda Bazarsah. Pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Oditur Militer terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer 340 KUHP sehingga pasal primer gugur demi hukum.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan penembakan yang dilakukan terdakwa Bazarsah dilakukan secara spontan. Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelas dia.
Adapun dalam persidangan, Majelis Hakim menggunakan dasar pasal Subsider 338 KUHP junto pasal 1 ayat 1 nomor 12 UU darurat tahun 1951 kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian. Dalam pertimbangan majelis hakim antara lain melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa, termasuk hilangnya nyawa korban dan keresahan masyarakat.
Kopda Bazarsah mendengarkan putusan tanpa memberikan reaksi berarti. Bazarsah diberi waktu sepekan untuk mengajukan banding. Sementara pihak kuasa hukum korban dan keluarga langsung menangis bahagia usai mendengar putusan tersebut.