Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Penembakan Anggota Satresnarkoba Mura Serahkan Diri

Jamari (58) kiri menyerahkan diri setelah diultimatum polisi (Dok:istimewa)

Musi Rawas, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil menangkap tersangka Jamari (58), pelaku penembakan anggota Satresnarkoba Briptu Khairul Chandra (25). Briptu Khairul tertembak di bagian paha sebelah kanan hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang akibat luka tembak.

"Tersangka adalah orangtua terduga pelaku pengedar narkotika di Desa Bingin Jungut Musi Rawas. Karena seorang anaknya yakni Peri diamankan, tersangka langsung mengeluarkan senjata api jenis kecepek dan menembak petugas," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (23/5/2022).

1. Jamari langsung melarikan diri usai tembak petugas

Jamari (58) kiri menyerahkan diri setelah diultimatum polisi (Dok:istimewa)

Jamari tak terima anaknya digiring oleh aparat untuk dibawa ke Polres. Dari rumah berjenis panggung, tersangka memantau posisi petugas dari bawah. Saat anaknya akan dibawa, tersangka langsung mengarahkan senjatanya ke paha korban.

Suara letusan senjata membuat anggota panik, terlebih Briptu Khairul langsung terluka. Anggota langsung melindungi korban dan menyelamatkan diri. Sedangkan dua pelaku pengedar yang sebelumnya telah diamankan yakni HK dan PR langsung melarikan diri.

"Tersangka Jamari usai melukai petugas langsung melarikan diri," ujar dia.

2. Tersangka diminta menyerahkan diri

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Ia mengeluarkan ultimatum kepada keluarga pelaku agar segera membawa tersangka menyerahkan diri atau dilakukan penindakan tegas.

Dalam pelariannya, tersangka JM membuang senpi rakitan itu ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

"Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (22/5/2022), pelaku menyerahkan diri ke Polres. Langsung kita amankan agar bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal percobaan pembunuhan

Ilustrasi cabor menembak PON XX Papua 2021 (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Tersangka Jamari terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, atau pasal 213 KUHP maupun 351 KUHP. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana percobaan pembunuhan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us