Muara Enim, IDN TImes - Polres Muara Enim menyerahkan berkas tahap dua tersangka korupsi dana desa bernama Sodikin (48) ke Kejari Muara Enim. Tersangka diketahui merupakan kepala desa Tanjung Medang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp485 juta.
"Perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak 2015 hingga 2022," ungkap Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, Kamis (17/10/2024).