Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Serahkan ke Kejari Muara Enim

Press rilis tindak pidana korupsi kades Tanjung Medang Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)
Intinya sih...
  • Polres Muara Enim serahkan berkas tahap dua tersangka korupsi dana desa Sodikin ke Kejari Muara Enim.
  • Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp485 juta untuk kepentingan pribadi.
  • Tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Muara Enim, IDN TImes - Polres Muara Enim menyerahkan berkas tahap dua tersangka korupsi dana desa bernama Sodikin (48) ke Kejari Muara Enim. Tersangka diketahui merupakan kepala desa Tanjung Medang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp485 juta.

"Perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak 2015 hingga 2022," ungkap Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, Kamis (17/10/2024).

1. Tersangka tak kunjung kembalikan dana desa

Press rilis tindak pidana korupsi kades Tanjung Medang Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Anjasra mengatakan, berdasarkan hasil audit oleh inspektorat mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Dana itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara," jelas dia.

2. Tersangka diduga melakukan korupsi sendirian

Press rilis tindak pidana korupsi kades Tanjung Medang Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Anjasra menerangkan, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan secara sistematis dan terencana. Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga dilakukan seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa lannya.

Dalam pelaksanaan Dana Desa dan ADD, Sodikin diketahui tidak sepenuhnya menyalurkan anggaran untuk keperluan yang telah dianggarkan dalam APBDes, seperti Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal. 

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024," jelas dia.

3. Tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan ditahan selama 20 hari ke depan

Illustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Senada, Kasi Pidsus kejari Muara Enim, Willy Pramudya mengatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us