ayam (pixabay.com/Pexels)
Jafrizal menyampaikan, hasil Rumah/Tempat Pemotongan Ayam yang bersertifikat halal dengan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjamin distribusi dan konsumsi daging ayam yang sehat, aman, dan halal.
Sertifikat tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam, yang mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.
"Termasuk penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal," kata dia.
Ia menerangkan, sertifikasi halal merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kotrol Veteriner (NKV).
"UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing," ujarnya.