Palembang, IDN Times - Pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia ternyata dibangun di atas lahan sengketa. Dari total luasan lahan sebesar 9 hektare (Ha), Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah sebesar 2 ha. Hal ini terungkap saat sidang pemanggilan saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang,
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) diketahui telah digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika Pemprov Sumsel telah menyalahi aturan untuk membangun masjid.
"Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).