Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti, membacakan jawaban atas Pledoi atau pembelaan Ahmad Nasuhi alias Ustaz Coy, terdakwa mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel, .
Dalam proses sidang tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi dan kuasa hukumnya membantah terlibat korupsi. Bahkan pernyataan itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.
"Banyak bantahan yang dilakukan Ustaz Coy dalam sidang. Kita harap hakim mengesampingkan fakta pledoi, dalam hal ini hakim bisa memberikan hukuman sesuai tuntutan kami. Perbuatan Ahmad Nasuhi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya. Perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara," ungkap Jamiah Haryanti, Senin (20/12/2021).