Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembacaan replik oleh Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti, membacakan jawaban atas Pledoi atau pembelaan Ahmad Nasuhi alias Ustaz Coy, terdakwa mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel, .

Dalam proses sidang tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi dan kuasa hukumnya membantah terlibat korupsi. Bahkan pernyataan itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.

"Banyak bantahan yang dilakukan Ustaz Coy dalam sidang. Kita harap hakim mengesampingkan fakta pledoi, dalam hal ini hakim bisa memberikan hukuman sesuai tuntutan kami. Perbuatan Ahmad Nasuhi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya. Perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara," ungkap Jamiah Haryanti, Senin (20/12/2021).

1. Ahmad Nasuhi rusak handphone pribadi di toilet

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ahmad Nasuhi selaku bawahan Alex Noerdin, sempat merusak handphone pribadinya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel Lantai 6. Saat itu, penyidik baru memanggilnya dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya.

"Saat itu ditemukan handphone milik Nasuhi telah dihancurkan dan kartu SIM Card telah dipatahkan. Handphone ditemukan di toilet Kejati Sumsel. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa terdakwa sampai harus merusak barang pribadinya," ujar dia.

2. Nasuhi sempat berpura-pura lupa ingatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di