Palembang, IDN Times – Seorang sopir truk angkut batu bara berinisial DTK (47) ditangkap oleh Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengedarkan uang palsu. Aksi penipuan tersebut terungkap setelah pemilik toko tempat tersangka bertransaksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
DTK, yang baru dua bulan bekerja sebagai sopir truk batubara dan berasal dari Sumedang, Jawa Barat, mengakui bahwa ia mengedarkan uang palsu karena terlilit hutang. "Saya punya hutang solar Rp700.000 kepada seseorang yang saya panggil Pakde. Ketika saya katakan tidak punya uang untuk membayar, Pakde memberikan uang Rp1,3 juta dalam pecahan Rp100.000 untuk ditukarkan," ujar DTK saat diinterogasi pada Kamis (17/10/2024).