Palembang, IDN Times - Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pengembalian iuran kenaikan BPJS yang dibayar peserta, pascamunculnya keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS sejak Januari 2020 lalu.
"Kita baru tahu info ini dari media dan berita, untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA. Sementara ini wait and see dulu untuk kajian lebih jauh, karena ini urusan pusat," ujar dia, Selasa (10/3).