Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pengembalian iuran kenaikan BPJS yang dibayar peserta, pascamunculnya keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS sejak Januari 2020 lalu.

"Kita baru tahu info ini dari media dan berita, untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA. Sementara ini wait and see dulu untuk kajian lebih jauh, karena ini urusan pusat," ujar dia, Selasa (10/3).

1. Keputusan biaya mesti melibatkan kebijakan pihak terkait

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Didin mengungkapkan, secara teknis terkait aturan biaya pihaknya juga tidak bisa memutuskan begitu saja. Sebab kebijakan harus melibatkan pihak-pihak terkait.

"Ranahnya sudah ke pusat semua, kami hanya menjalankan kebijakan apabila sudah ada persetujuan. Untuk kapan pastinya kita juga gak bisa ngomong, tapi sekarang sedang tahap koordinasi di tingkat pusat termasuk Kementerian Kesehatan," ungkap dia.

2. Bila ada keputusan baru, mungkin berimbas pada pengembalian iuran

Editorial Team

Tonton lebih seru di