Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki telah ditetapan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dari penangkapan Deliar, sosok istri muda sang kadisnaker bernama Hesti (29) mencuat setelah dirinya dibawa untuk diperiksa oleh penyidik pidsus Kejari Palembang.
Pasalnya, dari rumah yang ditempati Hesti di kawasan Talang Jambe Palembang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti yang diduga sebagai bagian dari hasil gratifikasi. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, cincin, logam mulia, handphone, dokumen dan surat kendaraan, hingga buku nikah.
Berikut aturan mengenai apakah ASN boleh beristri lebih dari satu IDN Times konfirmasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengenai aturan yang ada.