Seorang wanita muda yang kejang-kejang di tengah musik remix di salah satu hajatan warga Muba. (IDN Times/istimewa)
Menanggapi kasus yang berada di wilayahnya, Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani, menegaskan jika Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," ungkapnya.
Sebelumnya ada juga hajatan yang menggunakan musik remix pada Senin (6/5/2024) lalu. Pihaknya telah meminta keterangan pada DJ yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan.
"Oleh karena itu, mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban," tegasnya.