Palembang, IDN Times -Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus penyiksaan siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16) hingga meninggal dunia.
"Terdakwa Obby terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menjadi dalang penyebab meninggalnya siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang. Dengan itu dijatuhkan vonis selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp1 miliar," ujar Abu Hanifah, Rabu (26/2).
