Temuan Proyek Fiktif, Mantan Kades di Banyuasin Jadi Tersangka

- Mantan kades di Makarti Jaya, Romansyah, tersangka korupsi dana desa Rp769 juta.
- Penyelidikan dimulai dari laporan BPK terkait pembelian 86 tandon air dan pengerjaan jembatan fiktif.
- Tersangka ditahan 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut, menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Banyuasin, IDN Times - Seorang mantan kades di Makarti Jaya periode 2016-2021, Romansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka diduga mengkorupsi dana desa sebesar Rp769 juta dalam kegiatan fiktif berupa pembelian 86 tandon air dan pengerjaan jembatan pada tahun 2021.
"Temuan dugaan korupsi pada penggunaan dana fiktif ini berawal dari laporan BPK. Dari sana langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, Selasa (10/12/2024).
1. Tak semua tandon air dibelikan tersangka

Raymund menerangkan, dari anggaran pengerjaan proyek jembatan dan pembelian tendon air tersebut tidak semuanya dilaksanakan oleh tersangka. Hal ini yang membuat penyidik segera melakukan pemeriksaan atas temuan itu.
"Salah satunya soal pembelian 86 tandon air dan pengerjaan jembatan fiktif," jelas dia.
2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Raymund mengatakan, saat ini tersangka Romansyah telah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk menjalani proses sidang.
"Penahanan tersangka dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik untuk memperoleh bukti-bukti lainnya," jelas dia.
3. Kerugian negara capai Rp769 juta

Atas perbuatan tersangka, dirinya terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp769 juta," ungkap dia.