Berdasarkan temuan Ombudsman Sumsel terkait praktik kecurangan penerimaan siswa baru dalam proses PPDB, Plh Kepala Disdik Sumsel terlibat maladminstrasi dan memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan PPDB 2024.
Temuan itu dari hasil pemanggilan pihak terduga dan terlapor maladminstrasi PPDB 2024 pada Rabu (19/6/2024) dan Kamis (20/6/1994) lalu. Hasilnya, Plh Disdik Sumsel, Sutoko, diduga ikut terlibat.
Ombudsman Sumsel juga telah memanggil 22 Kepala Sekolah untuk tingkat menengah atas se-Kota Palembang, dan dilakukan verifikasi data serta pengecekan dugaan maladminstrasi terhadap penerimaan siswa baru SMA unggulan.
Tercatat dari 22 sekolah tersebut terbukti ada 10 sekolah yang melanggar aturan dan prosedur seleksi PPDB jalur prestasi, dengan 80 persen kecurangan berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri meliputi SMA N 1, 3, 5, 6, 17 dan SMA N 19.