Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai babysitter atau pengasuh anak di Palembang hanya bisa menyesali perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono menyebutkan, motif dari penganiayaan balita dan bayi yang dilakukan tersangka AR karena mengalami tekanan batin lantaran anak dan orang tuanya di kampung sakit.

"Karena mengetahui anak dan orang tuanya sakit, korban mengalami tekanan batin. Hal itu yag mendasari tersangka melakukan penganiayaan," ungkap Harryo, Jumat (31/1/2025).

1. Tersangka bekerja sekitar satu tahun dengan pelapor

Tersangka AR saat digiring oleh petugas PPA Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

AR diketahui bekerja selama hampir satu tahun menjaga anak dari pelapor. Sementara anak dari AR berusia 15 tahun turut bekerja bersama pelapor Jemmy ditempat usahanya sehingga mereka tinggal terpisah.

"Anak pelaku yang berusia 15 tahun juga ikut bekerja kepada Jemmy di tempat usaha Jemmy. Namun lokasinya terpisah dari rumah korban tersebut," jelas dia.

2. Tersangka lampiaskan kejengkelan dengan korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di