Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai babysitter atau pengasuh anak di Palembang hanya bisa menyesali perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihhartono menyebutkan, motif dari penganiayaan balita dan bayi yang dilakukan tersangka AR karena mengalami tekanan batin lantaran anak dan orang tuanya di kampung sakit.
"Karena mengetahui anak dan orang tuanya sakit, korban mengalami tekanan batin. Hal itu yag mendasari tersangka melakukan penganiayaan," ungkap Harryo, Jumat (31/1/2025).