Ilustrasi kawasan KEK Tanjung Api-Api Banyuasin (Dok: istimewa)
Iwan menjelaskan, kenaikan tarif untuk penumpang dari Rp47.000 menjadi Rp51.200. Lalu tarif golongan I sepeda motor Rp60.910 menjadi Rp66.710, tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC semula Rp112.800 menjadi Rp123.350, golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp189.550 menjadi Rp207.900.
Selanjutnya untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp876.000 menjadi Rp966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp760.726 menjadi Rp839.726. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp1.553.810 menjadi Rp1.707.710, kendaraan barang dari Rp1.413.954 menjadi Rp1.558.454.
Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp2.547.920 menjadi Rp2.800.820, kendaraan barang dari Rp2.178.208 menjadi Rp2.404.908. Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp2.596.673 menjadi Rp2.854.373. Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp3.722.710 menjadi Rp4.096.810.
"Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok. Keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan, dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena COVID-19, jadi rata-rata kenaikan 11 persen," jelas dia.