Palembang, IDN Times - Tangis haru ditunjukkan keluarga korban penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah di antaranya keluarga AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Mereka tidak menyangka akan putusan majelis hakim tersebut mengingat hakim sempat mengugurkan pasal Primer yakni 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Tangis bahagia itu ditunjukan keluarga korban dengan menangis dan berpelukan saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang. Mereka spontan menangis dan hakim terus melanjutkan pembacaan putusan.
"Tadi sempat deg-degan juga setelah pasal primer digugurkan," ungkap Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia dengan mata berkaca-kaca, Senin (11/8/2025).