Tanggapan Kemenag Viral Pengantin di PALI Bercerai usai Akad

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Video suasana pernikahan di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pengantin wanita dalam video tersebut langsung meminta cerai tak lama setelah suami mengucap ijab kabul di hadapan penghulu.
Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang viral di media sosial Facebook dan Instagram. Dalam video terlihat sepasang pengantin yang tengah melangsungkan prosesi ijab dan kabul. Prosesi pernikahan itu diduga dipandu oleh pemuka agama setempat.
1. Pengantin wanita sebut dirinya korban dari pengantin pria
Sang pengantin pria tampak lancar mengucapkan kalimat kabul disusul suara 'sah' dari saksi dan keluarga yang turut menyaksikan pernikahan. Namun tiba-tiba, tepat usai dinyatakan sah oleh saksi, sang pengantin perempuan langsung minta untuk bercerai.
"Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dio ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku tidak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” ujar pengantin wanita menggunakan bahasa daerah setempat kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
2. Pengantin pria tegas menolak bercerai
Sontak peristiwa itu menimbulkan kegaduhan di lokasi pernikahan dan sempat menimbulkan perdebatan. Pengantin pria kemudian dengan tegas mengatakan tidak akan menceraikan pengantin wanita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mempelai pria diketahui berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, sementara mempelai wanita adalah warga asli Desa Betung, tempat prosesi akad nikah dilangsungkan. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak keluarga terkait peristiwa tersebut.
3. Pernikahan tidak tercatat di KUA secara resmi
Kepala Kantor Kemenag PALI Deni Priansyah mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan mendapat informasi viral video tersebut. Kemenag juga telah berkoordinasi dengan kantor urusan agama (KUA) di wilayahnya.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," ujarnya.
Deni menegaskan, pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi sebab pernikahan dilakukan tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA. Menurutnya, pernikahan tanpa pencatatan dari negara, disebutnya berisiko hukum, ketidakjelasan status istri dan anak, dan sebagainya.
"Kami dari KUA sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah," ungkapnya.
4. Polisi akan cek kebenaran informasi dugaan korban pemerkosaan
Sementara itu, Kanit PPA Polres PALI Ipda Ahmad Wadiarfa membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan akad nikah itu dilakukan pada Kamis (19/6/2025) pagi.
"Benar kejadian itu, saya mendapatkan informasi itu, kalau tidak salah nama pengantin laki-laki Gunawan (43) dan pengantin wanita baru berusia (17) tahun saya lupa namanya, namun kita tidak bisa mendalami dari kejadian ini karena masih ranah keluarga," ujarnya.
Terkait apakah benar sang mempelai wanita merupakan korban pemerkosaan, pihaknya belum bisa memastikan. "Kami cek dulu (kebenaran informasi dugaan korban pemerkosaan)," ucapnya singkat.