Palembang, IDN Times - Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Dr. Rabin Ibnu Zainal mengatakan, tambang batu bara yang dikelola ilegal akan merugikan negara. Dalam satu lubang yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi itu, negara bisa dirugikan hingga Rp45 miliar dalam setahun.
Angka itu didapat dari hasil batu bara yang biasa diambil penambang dalam sehari sekitar 40 ton, dengan kalkulasi hasil 14.600 ton per tahun. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan karena tidak ada reklamasi pasca tambang.
"Ini berdasarkan dari hasil investigasi singkat kami. Kerugian itu belum termasuk dampak nyata pertambangan ilegal, seperti berkurangnya kualitas air masyarakat," ujar Rabin Ibnu Zainal, Kamis (22/10/2020).