Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Remaja di Pagar Alam Sumatra Selatan ditangkap polisi karena menganiaya ibunya sendiri

  • Pelaku tidak terima saat dinasihati dan memukul ibunya dengan batok kepala motor

  • Polisi menyita alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pagar Alam, IDN Times - Seorang remaja di Pagar Alam Sumatra Selatan berisial MAP (15) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri berinisial RO (37). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi sebagai upaya efek jera.

"Pelaku dilaporkan orang tuanya karena melakukan penganiayaan dan sudah kita bawa ke Mapolres Pagar Alam untuk diproses secara hukum," ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Senin (9/6/2025).

1. Pelaku tak terima dinasihati orang tua

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mansur menjelaskan, kejadian penganiayaan itu bermula saat pelaku sedang membongkar bagian unit motor di depan rumah. Diduga karena tidak senang, dinasihati pelaku pun mumukul ibunya tersebut menggunakan batok kepala motor.

"Pelaku saat dinasihati melemparkan batok motor tersebut ke arah kepala korban dan mengenai dahinya," jelas dia.

2. Polisi sita alat bukti kepala motor

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat kelakukan anaknya yang tidak terkendali saat dinasihati, membuat RO melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban berharap pelaku dapat diproses hukum agar ke depannya tidak melakukan tindakan kekerasan yang sama.

"Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita alat bukti batok kepala motor," jelas dia.

3. Polisi koordinasi dengan Kejaksaan terkait jerat hukum pelaku

ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Mansur menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun sejumlah saksi masih dimintai keterangan sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

"Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan langkah hukum dilakukan secara adil serta sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Editorial Team