Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu rumah tangga di Palembang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke Polisi (Dok: Polrestabes Palembang)
Ibu rumah tangga di Palembang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke Polisi (Dok: Polrestabes Palembang)

Intinya sih...

  • Korban alami penganiayaan saat datang ke TKP

  • Anak Ade tidak mengetahui permasalahan antara dirinya dan terlapor sehingga langsung dianiaya

  • Sesampai di TKP, anak Ade malah dipukuli tanpa penjelasan dari terlapor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, seorang ibu rumah tangga bernama Ade Lestari (40) melaporkan tindakan kekerasan yang menimpa FF (17) ke polisi. Kejadian penganiayaan tersebut diketahui terjadi di kawasan perumahan CGC, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (19/8/2025) kemarin.

"Anak saya ditantang untuk datang oleh terlapor AM ke TKP. Sesampainya di sana justru anak saya justru dianiaya," ungkap Ade saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (20/8/2025).

1. Korban alami penganiayaan saat datang ke TKP

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade menerangkan, anaknya tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi antara dirinya dan terlapor sehingga dirinya memilih mendatangi terlapor AM. Namun, sesampainya di lokasi kejadian korban langsung mengalami penganiayaan tanpa ada penjelasan dari terlapor.

"Sesampai di TKP anak saya malah dipukuli," jelas dia.

2. Korban alami luka di bibir dan sejumlah luka lecet di tubuh

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, Ade pun tak terima. Dirinya memilih menempuh jalur hukum agar terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun korban mengalami luka pada bagian bibir, luka cakar di dahi, di lengan tangan kanan dan kiri. 

"Oleh itulah saya lapor kesini pak. Berharap atas laporan ini pelaku ditangkap," jelas dia.

3. Terlapor terancam dikenakan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan fisik. pexels.com/Karolina Grabowska

Sementara, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan ibu korban terkait kasus penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan UU perlindungan anak. 

"Laporan sudah kita terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polrestabes Palembang," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62812-7831-593

Editorial Team