Direktur RS Erba Sumsel Yumidiansi (Dok. RS Erba)
Yumidiansi menambahkan, tak saja soal layanan RS Erba Sumsel yang sudah bisa untuk pengobatan umum, saat ini klasifikasi rumah sakit tidak lagi dikategorikan dengan status rumah sakit kelas A, B, C, dan D. Melainkan ditetaokan menjadi rumah sakit tipe Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
"Ketentuan kategori ini disesuaikan berdasarkan standard kriteria SDM, kompetensi, peralatan medis, dan sarana prasarana yang dimiliki rumah sakit," jelas dia.
Sementara menyoal kendala perubahan nama rumah sakit, kini manajemen RS Erba sedang berupaya semaksimal mungkin mengatasi sejumlah persoalan dan risiko yang ada.
"Sebagai contoh di bidang SDM, misalnya untuk pemenuhan syarat dan kebutuhan standar kompetensi pelayanan, pihak manajemen berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada pemprov untuk berkenan memberikan kelonggaran terkait persyaratan dan peraturan yang ada. Sehingga kebutuhan SDM pelayanan sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk rumah sakit umum dengan unggulan kompetensi jiwa," katanya.